Putusan sela tersebut dibacakan oleh majelis hakim setelah mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum, dan setelah menskorsing sidang selama lima menit untuk bermusyawarah.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP, sehingga tidak ada alasan atau dasar hukum untuk menerima eksepsi tim penasihat hukum.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian oleh penuntut umum. (B)
Penulis: Hamlin
Editor: Kardin
