“Sebetulnya ketua (Ketua MK, Abwar Usman) itu lebih baik mengundurkan diri dari penanganan perkara, delapn (hakim) aja. Jadi dia nggak ikut-ikut memeriksa, nggak ikut memutus, gitu. Ya mudah-mudahan begitu. Jadi tidak bisa dituduh bahwa ini ada kaitan keluarga,” tegas Jimly kepada wartawan, Jakarta, Minggu (15/10/2023).
Jimly menyarankan, agar permohonan uji materi terhadap UU Pemilu itu hanya diputus oleh delapan hakim konstitusi selain Anwar Usman. Dia pun meyakini perbedaan pendapat nantinya akan mewarnai putusan itu.
“Nah selebihnya itu diserahkan aja pada delapan orang (hakim). Belum tentu sama pendapatnya kan. Jadi kayaknya seru ada dissenting (perbedaan pendapat). Kalau putusan ada dissenting berarti ada perdebatan substansial secara internal. Hakim dengan independensinya masing-masing, dengan keyakinannya masing-masing untuk memutus perkara ya harus kita hormati,” jelas Jimly.
Jimly menegaskan, menghormati apapun putusan para hakim konstitusi terhadap uji materi tersebut. Menurutnya, apapun putusan yang dikeluarkan besok tidak akan bisa memuaskan seluruh rakyat Indonesia.
Namun, Jimly berandai-andai jika masih menjadi hakim konstitusi, dia akan menolak permohonan tersebut. Sebab, menurutnya, persoalan syarat usia minimal merupakan bagian dari persyaratan pekerjaan.
