“Ya kan ada juga yang bilang bahwa ini bukan kewenangan MK. Bukan begitu cara ngomongnya. Kewenangan MK, MK berwenang untuk menilai, gitu. Ya tapi kan kalau you tanya saya, saya hakimnya, saya akan menolak perkara ini,” tandasnya.

Alasan menolak perkara tersebut, menurut Jimly, karena urusan usia adalah persyaratan pekerjaan. Yang masing-masing pekerjaan, masing-masing jabatan, itu beda-beda.

“Tapi saya kan bukan hakim lagi. Jadi kita harus menghormati apapun keputusan mayoritas mereka ini, gitu loh. Yang penting kalau bisa ketua jangan ikut-ikut karena dia kebetulan ada hubungan keluarga, gitu,” tegas Jimly.

Penolakan terhadap gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan ke MK mendapat penolakan dari pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Jentera Indonesia, Bivitri Susanto. Dia menilai, penentuan mengenai batas usia capres- cawapres seharusnya dilakukan di DPR RI dan bukan ranah MK.

“Bukan wilayah MK (untuk memutuskan) karena open legal policy (kebijakan terbuka pembuat undang-undang),” ujar Bivitri dalam diskusi bertema ‘MK: Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Kekuasaan’ yang diadakan di Jakarta.