Bivitri menjelaskan, sejak 2007, MK konsisten bahwa ketentuan mengenai usia adalah kebijakan hukum terbuka dari pembuat undang-undang. Dia mencontohkan, MK menolak gugatan mengenai usia minimal hakim MK, usia perangkat dalam Undang-Undang tentang Desa, dan syarat minimal calon gubernur dan lain-lain.

Namun, dalam perkara pengujian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), MK menyatakan menerima gugatan batas usia minimal calon pimpinan KPK yang dimohonkan oleh Wakil Ketua KPK, Nuruf Ghufron.

Tetapi dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan syarat usia minimal 50 tahun sebagai pimpinan KPK atau sudah berpengalaman sebagai pimpinan KPK.

Bivitri menilai, ada perbedaan antara jabatan calon wakil presiden yang dipilih oleh rakyat dengan pimpinan KPK yang diseleksi oleh pemerintah. Sehingga terkait putusan mengenai usia minimum capres-cawapres, menurutnya, tetap bukan ranah MK untuk menentukannya, melainkan DPR.

Selain itu, Bivitri mengingatkan, ada potensi benturan kepentingan antara Ketua MK, Anwar Usman, dengan gugatan mengenai batas usia capres dan cawapres. Sebab, Gibran merupakan keponakan dari Ketua MK yang menikahi adik perempuan Presiden Jokowi.