JAKARTA, TELISIK.ID - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mencabut izin perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 171/2009 yang diberikan kepada PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II), untuk menguasai lahan seluas 854,26 hektar.

Penerbitan HGU tersebut telah menyebabkan konflik agraria antara PTPN II dengan masyarakat petani di Desa Simalingkar A, Desa Durin Tunggal dan Desa Namu Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kementerian ATR juga harus menyelesaikan konflik agraria seluas 557 hektar antara PTPN II dengan masyarakat petani di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kedua konflik agraria yang telah berlangsung sejak tahun 1975-an ini harus segera diselesaikan.

"Sangat ironis, menjelang 75 tahun kemerdekaan, bangsa Indonesia masih dihadapi konflik agraria antara negara dengan rakyat," kata Ketua MPR saat menerima perwakilan Serikat Petani Simalingkar Bersatu (SPSB), dan Serikat Tani Mencirim Bersatu (STMB), di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Para petani yang datang menemui pimpinan MPR ini sudah hampir satu bulan berjalan kaki dari Deli Serdang, Sumatera Utara menuju Jakarta untuk mencari keadilan. 171 petani lainnya masih dalam perjalanan, saat ini sedang berisitirahat di Pekanbaru, Riau.