Mantan Ketua DPR RI ini mengungkapkan, dari laporan yang disampaikan SPSB dan STMB diketahui bahwa tanah pertanian yang menjadi sumber konflik agraria tersebut, pada masa pra kemerdekaan Indonesia awalnya dikuasi orang-orang Belanda melalui mascapai Deli Kuntur.
Baca juga: Pimpinan DPR Minta Komisi III Lakukan Pengawasan Lapangan Kasus Djoko Tjandra
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia Tahun 1945 menyebabkan orang-orang Belanda pergi, masyarakat kemudian mengambil alih untuk tempat tinggal dan bertani.
Presiden Soekarno melalui UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun1960 mengambil alih aset-aset yang dikuasi Belanda untuk kemakmuran rakyat. Tahun 1975, pemerintahan Orde Baru melalui Badan Pertanahan Nasional dan Menteri Dalam Negeri mengeluarkan SK untuk PTPN II (saat itu bernama PTPN IX) untuk mengelola lahan pertanian tersebut. Dari situlah awal mula terjadinya konflik agraria negara dengan masyarakat.
"Saat ini pemerintah provinsi Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Edy Rahmayadi menjadi Leading Sector yang menangani konflik agraria tersebut. DPR RI dan pemerintah pusat juga harus turun tangan, karena masalah yang dihadapi tak mudah, namun juga tak sulit. Kuncinya dibutuhkan keberpihakan terhadap rakyat," jelasnya.
