Baca juga: Fahri Hamzah dan Fadli Zon Dapat Penghargaan Bintang Mahaputra Nararya

Semisal, pembentukan Komite Kebijakan Pengendalian COVID-19 dan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditindaklanjuti Presiden, Joko Widodo dengan menugaskan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Wakil Ketua Pelaksana kedua komite itu.

“Selain itu, sebagai tindak lanjut dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto pun telah mengerahkan Babinsa dari tiga matra untuk menegakkan penerapan protokol kesehatan,” urainya.

Ia juga menilai, kebijakan tersebut menunjukan kesungguhan dan kerja keras pemerintah merespons ketidakpastian akibat pandemi COVI-19 dengan berbagai cara dan pendekatan, kesehatan masyarakat harus dilindungi dari ancaman COVID-19.

Di saat bersamaan pun perekonomian masyarakat harus dikelola sedemikian rupa agar tidak terjerumus ke dalam krisis. Dua tujuan strategis ini bisa terwujud jika masyarakat mematuhi protokol kesehatan.