Mahkamah Konstitusi pada Tahun 2009 telah mengeluarkan putusan MK No 147/PUU-VII/2009 yang pada intinya membolehkan pemberian suara untuk pemilihan kepala daerah dan wakilnya melalui metode e-voting.

Undang-Undang No 10/2016 tentang Pilkada mengakomodirnya melalui pasal 85 ayat 1 huruf b, yang menjelaskan, pemberian suara untuk pemilihan (Pilkada) dapat dilakukan dengan cara memberi suara melalui peralatan pemilihan suara secara elektronik.

"Dasar hukum sudah ada, sarana dan prasarana bisa dikembangkan oleh BPPT dan perguruan tinggi, sumber daya manusia bisa dilatih. Tinggal political will dari KPU sebagai penyelenggara serta partai politik sebagai kendaraan kandidat yang maju dalam Pilkada. Jika serius mengembangkan e-voting sejak sekarang, setidaknya pada Pilkada serentak selanjutnya, yakni mulai tahun 2022 dan 2023, sudah bisa menerapkan e-voting," terangnya.

Dituturkan, saat pembahasan RUU Pemilu (Pileg dan Pilpres) pada tahun 2017, wacana e-voting sudah ramai dibahas. Namun akhirnya belum bisa diakomodir saat RUU Pemilu disahkan pada 21 Juli 2017 menjadi UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum.

"Saat ini, DPR RI melalui Komisi II sedang membahas revisi UU No 7/2017. Salah satu poin menarik yang sedang dibahas adalah klausal e-voting. Terlebih pada Pemilu 2019 lalu, terdapat banyak permasalahan. Dari mulai logistik surat suara dan bilik suara yang rusak, hingga beban kerja penyelenggara yang sangat tinggi, sehingga menyebabkan banyak petugas KPPS meninggal. Penerapan e-voting bisa menjadi salah satu solusinya. Apalagi pandemi COVID-19 juga telah membuat kita belajar untuk akrab dengan teknologi," pungkasnya. (B)