"Artinya ada kelang waktu 12 hari yang artinya tidak ada masalah dengan uang Rp 40 juta yang ditransfer melalui nomor rekening JA. Kami menemukan bukti baru chating via WhatsApp antara pelapor dengan JA tertanggal 5 Agustus 2023 atau sebelum Noferman membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan," ucapnya.
Dalam komunikasi itu, JA dan Noferman terlihat sangat baik dan tidak ada mempermasalahkan tentang uang Rp 40 juta yang ditransfer itu.
"Keduanya sudah sama-sama setuju dan tidak ada pemaksaan atau pemerasan. Lalu uang tersebut juga sudah diserahkan langsung kepada DH yang dibuktikan dengan kwitansi. Artinya tidak ada unsur paksaan atau pemerasan," kata Yudikar.
Akan tetapi, jika akhirnya JA ditangkap dan ditetapkan dengan pasal pemerasan. Pihak kepolisian sudah salah kaprah dengan proses hukum itu. Karena uang itu juga sudah diserahkan kepada wanita yang berduaan dengan oknum wakil rakyat itu di dalam kamar hotel.
"Kami mendesak Kapolrestabes Medan segera menangkap DH yang kita duga dalang dalam perkara ini, dia yang menerima uang masa orang yang menolongnya masuk dalam penjara? Karena dengan diamankannya DH maka perkara ini akan terbongkar siapa otak pelakunya," ungkapnya.
