JAKARTA, TELISIK.ID - Nama Hery Susanto kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Hery Susanto, yang dua pekan lalu dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI oleh Presiden Prabowo Subianto, ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (16/4/2026), bersamaan dengan penahanannya di Jakarta.

Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Hery Susanto ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013 hingga 2025.

“Saat ini tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, seperti dikutip dari Kompas, Kamis (16/4/2026).