Sebelumnya, kuasa hukum Bupati Busel, La Ode Arusani dan anggota DPRD partai PDIP, Imam Ridho Angga Yuwono, menilai, pembentukan Pansus harusnya dilakukan melalui komisi satu yang membidangi pemerintahan dan pembangunan.

Secara terperinci, hal ini disebutkan pada Pasal 58 ayat (5) Peraturan DPRD Busel No 1/2019. Kemudian, hal itu juga harus melalui musyawarah serta kesepakatan. Dengan catatan anggota Pansus harus diisi dengan anggota Komisi yang bidang tugasnya cocok dengan tujuan pembuatan pansus.

“Mungkin hari ini seluruh Anggota DPRD Busel sudah menerima Permohonan Keberatan yang saya ajukan kepada Pimpinan DPRD. Semoga mereka telah membaca dengan seksama dan menyadari ada kesalahan secara prosedur dan substansi dalam keputusan DPRD Busel No 3/DPRD/2020,” kata Angga sapaan Imam Ridho Angga Yuwono, seperti dikutip disalah satu media lokal, Rabu (08/07/2020).

Kata dia, Pada Pasal 65 ayat (2) PP No 12/2018 dan Pasal 76 ayat (2) Peraturan DPRD Busel No 1/2019, menyebutkan, Anggota Panitia Khusus terdiri atas anggota Komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing fraksi.

Karena itu, frasa kata dalam kalimat “Anggota Panitia Khusus terdiri atas anggota Komisi terkait” secara jelas mengamanahkan pengisian komposisi anggota Pansus itu tidak sembarangan. Harus diisi oleh anggota dari Komisi yang bidang tugasnya terkait dengan tujuan pembentukan pansus.