BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket dugaan Ijazah palsu Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani, rupanya sudah mengetahui tentang adanya surat permohonan keberatan pembentukannya di DPRD Busel.

Hal itu seperti diungkapkan oleh Ketua Pansus Hak Angket, La Hijira yang mengaku telah mengetahui adanya surat permohonan keberatan pembentukan Pansus di DPRD Busel.

"Saya sudah dengar adanya surat itu. Hanya sampai saat ini, saya belum terima fisik surat gugatan tersebut," bebernya Jumat (03/07/2020).

Politisi Partai Golkar itu menerangkan, Pansus tersebut dibentuk melalui keputusan Paripurna dewan. Olehnya itu yang dapat membatalkan Pansus hanya melalui Paripurna pula.

"Pansus itu tidak dapat digugat oleh Undang Undang Adminstrasi Pemerintahan. Dia hanya bisa dibatalkan dengan Paripurna. Saya sarankan agar kuasa hukum itu membaca secara utuh UU Nomor 30 Tahun 2014 itu," jelasnya.