Permohonan keberatan itu sebagaimana amanat pasal 75 ayat (1) UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Reporter: Deni Djohan
Editor: Kardin
Pansus itu tidak dapat digugat oleh Undang Undang Adminstrasi Pemerintahan. Dia hanya bisa dibatalkan dengan Paripurna. Saya sarankan agar kuasa hukum itu membaca secara utuh UU Nomor 30 Tahun 2014 itu.
Sumarlin ✓
Permohonan keberatan itu sebagaimana amanat pasal 75 ayat (1) UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Reporter: Deni Djohan
Editor: Kardin