BUTON TENGAH, TELISIK.ID - Akhir-akhir ini dugaan kepemilikan ijazah palsu Bupati Buton Tengah, Samahudin, kembali ramai diperbincangkan. Bahkan konon, atas dugaan kepemilikan ijazah palsu itu, orang nomor satu di Buton Tengah itu kini kembali dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Buton Tengah di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Sabtu (30/11/2019) lalu.
Baca Juga: Diduga Stres, Warga Oempu Nekat Bakar Diri
Menanggapi hal itu, Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Kabupaten Buton Tengah, Adnan, SH angkat bicara. Menurutnya, tuduhan dugaan kepemilikan ijazah Sarjana Ekonomi orang nomor satu di Buteng itu sangatlah tidak berdasar, karena sama sekali tidak didukung dengan bukti apapun.
Adnan yang juga berprofesi sebagai advokat itu menjelaskan, tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 KUHP yang berbunyi: (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun; (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
"Pada dasarnya yang dimaksud membuat surat palsu, yaitu membuat surat yang isinya bukan semestinya (tidak benar), sedangkan memalsu surat, yaitu mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli," papar Adnan kepada jurnalis telisik.id Sabtu (14/12/2019).
