Haris Pertama berharap pihak Kejati Sulawesi Tenggara berani melakukan pendalaman untuk mencari tahu pihak lain yang terlibat dalam pusaran korupsi di lingkup Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ini.
“Jadi, yang seharusnya dilakukan adalah mendorong supaya gubernur diperiksa. Jadi, kita nanti bisa tahu duduk perkaranya seperti apa, dan kita tidak lagi terus menduga-duga siapa dalang dari kasus korupsi tersebut," ujarnya.
Haris Pertama menjelaskan, apapun yang dilakukan oleh Yusmin dan mantan Plt Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tenggara pasti atas sepengetahuan Ali Mazi, karena yang namanya bawahan pasti selalu berkoodinasi dengan atasannya jika ada permasalahan yang krusial.
“Gubernur Ali Mazi merupakan pejabat tertinggi di Sulawesi Tenggara dan apapun yang dilakukan oleh mantan Plt Kadis ESDM dan mantan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra pasti sepengetahuan Ali Mazi,” jelasnya.
Dia mengatakan, dengan ditetapkanya mantan Plt Kadis ESDM, Buhardiman dan Mantan Kabid Menerba Dians ESDM, Yusmin sebagai tersangka, semestinya menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan untuk menelusuri aspek-aspek lain yang berkaitan dan siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.
