“Pentingnya penelusuran aliran dana dari uang suap yang diduga diterima oleh kedua tersangka tersebut, agar Kejaksaan bisa membuktikan apakah ada pihak lain yang turut menikmati uang tersebut,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Sultra menetapkan empat tersangka yaitu Direktur Utama PT Toshida Indonesia LSO, Manager Keuangan PT Toshida Indonesia UMR, eks Plt Kepala Dinas ESDM Sultra BHR, dan mantan kepala bidang Minerba Dinas ESDM inisial YSM.
Modus dugaan korupsi yang dilakukan PT Toshida Indonesia, yaitu perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kolaka mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahun 2007 dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) tahun 2009.
Namun, sesuai aturan pemerintah, setelah mendapat dua izin tersebut tidak membayarkan kewajiban kepada negara berupa PNBP PKH.
Baca Juga: Kota Kendari Raih Predikat Nindya Kota Layak Anak
