Empat terdakwa lainnya juga divonis dengan hukuman penjara yang bervariasi. Ahmad Ede divonis 7 tahun penjara, Endang Siwi Handayani 6 tahun penjara, Abdul Rahman 4 tahun penjara, dan Erik Octora Hibali 1 tahun 2 bulan penjara.
Sepekan sebelumnya, pada sidang tuntutan, La Ode Arusani didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
La Ode Arusani dituntut pidana penjara 10 tahun, pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair pidana pengganti 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 403.247.000 subsidair pidana penjara 5 tahun. Ahmad Ede didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dituntut pidana penjara 8 tahun.
Ahmad Ede juga dikenai pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair pidana pengganti 6 bulan kurungan, serta harus membayar uang pengganti Rp 484.100.000 subsidair pidana penjara 4 tahun.
Baca Juga: Ini Tanggapan Kepala UPBU Terkait Terhentinya Penerbangan di Bandara Sugimanuru
