CH Endang Siwi Handayani didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dituntut pidana penjara 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair pidana pengganti 6 bulan kurungan.

Endang Siwi Handayani juga harus membayar uang pengganti Rp 534.329.000 subsidair pidana penjara 3 tahun 6 bulan. Abdul Rahman didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dituntut pidana penjara 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100  juta subsidair pidana pengganti 3 bulan kurungan.

Abdul Rahman juga harus menyetorkan uang kerugian negara sebesar Rp 10 juta ke kas negara. Erick Octora Hibali didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Erick dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair pidana pengganti 3 bulan kurungan.

Kasus korupsi ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.612.992.000. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani