Selain itu, Ridwan Djamaludin, Sugeng Mujiyanto, Yuli Bintoro, Henry Juliyanto, dan Eric Viktor Tambunan juga terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.
Ridwan Djamaludin dan Sugeng Mujiyanto dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dan didenda Rp. 200.000.000,-. Yuli Bintoro, Henry Juliyanto, dan Eric Viktor Tambunan dijatuhi hukuman penjara masing-masing 3 tahun dan didenda Rp. 200.000.000,-.
Sidang tersebut melibatkan lima orang saksi dari berbagai perusahaan terkait, seperti PT Antam dan PT Kabaena Kromit Pratama.
Dalam persidangan, terungkap perbedaan laporan antara saksi-saksi dengan hasil perusahaan.
Dony Apstral, salah seorang saksi, mengungkapkan bahwa dia diminta membuat dokumen penjualan oleh Direktur PT KKP Andi Ardiansyah untuk bijih nikel milik Aceng Surahman dan Basman, tanpa mengetahui sumber bijih nikel yang akan dijual.
