Penasehat Hukum HW, Muhammad Takdir Al Mubaraq, menyatakan bahwa HW layak divonis bebas karena alat bukti yang tidak memadai.
Menurutnya, dalam menghukum seseorang harus memenuhi syarat alat bukti yang cukup, termasuk surat, ahli, keterangan terdakwa, dan alat bukti lainnya. (B)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
