Sehingga, saat hasil evaluasi kemarin khusus focussing COVID-19 mengalami perbedaan antara pencairan dengan pertanggung jawaban.

Pasalnya, realisasi pencarian dari kas daerah atau kas OPD pengelolaan COVID-19 itu sudah mencapai angka 77 persen, tetapi untuk pertangungjawabannya baru mencapai 66 persen.

"Jadi, perbedaan antara pencairan dengan pertanggung jawaban ini terjadi, karena setelah dilakukan pencairan ternyata ada beberapa kegiatan atau program yang tidak bisa dilaksanakan oleh OPD karena kondisi lapangan tidak memungkinkan dilakukan. Sehingga dananya dikembalikan ke kas daerah," ujarnya.

Sehingga, lanjut dia, dengan dikembalikannya ke kas daerah berarti mengalami penurunan persentase realisasi, sehingga itu yang membuat jadi 66 persen.

"Jadi ini bukan karena OPD tidak mau bekerja, tapi karena kondisi lapangan tidak memungkinkan dilakukan, maka dananya dikembalikan ke kas daerah," lanjutnya.