Demikian pula jika engkau membantu seorang yang melaksanakan salat agar mudah baginya melakukan salat, baik tempat salatnya, pakaiannya, air wudhunya dan apa saja yang dapat memudahkannya untuk melakukan salat, maka engkau akan mendapatkan pahala seperti pahalanya orang yang salat.

Ini adalah kaidah umum; barangsiapa yang menolong orang lain untuk melakukan suatu ketaatan kepada Allah, maka dia akan mendapatkan pahala sebagaimana pahala orang yang melakukan ketaatan tersebut tanpa mengurangi pahalanya sedikitpun.” [Syarhu Riyadhis Shalihin, 2/375].

3. Dibolehkan menyibukkan diri dalam menuntut ilmu dan tidak bekerja sama sekali. Al-Qori rahimahullah berkata:

“Dalam hadis ini terdapat dalil yang menunjukkan bolehnya seseorang meninggalkan kesibukan dunia dan berkosentrasi menuntut ilmu agama, mengamalkannya dan memusatkan diri untuk mengumpulkan bekal akhirat.” [Al-Mirqoh: 8/3328].

Karena menuntut ilmu mengandung kemaslahatan yang besar untuk dirinya dan umat Islam secara luas yang sangat membutuhkan pengajaran ilmu agama.