Keputusan Kemenhub mengubah rute tidak lepas dari pertimbang surat Pemda Wakatobi Nomor 552.12/190/IX/2022 tertanggal 12 September 2022 perihal dukungan aksebilitas transportasi.
Lantas Kemenhub mengeluarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: KP-DJPL 762 Tahun 2022 tentang Jaringan Trayek Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga: Kembangkan Potensi Perikanan Sebagai Mesin Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Sulawesi Tenggara
Dalam surat keputusan tersebut menguraikan tentang rute KFC Jetliner yang melewati tiga rute berlayar di perairan Sulawesi Tenggara, antaranya Pelabuhan Kendari, Pelabuhan Ereke Buton Utara dan Pelabuhan Wanci Wakatobi.
Namun kondisi pelabuhan Ereke yang tidak layak sebagai lokasi berlabuh kapal KFC Jetliner, maka rutenya hanya pelabuhan Kendari dan pelabuhan Wanci saja.
