Baca Juga: Kampanye Stop Bullying Lewat Kisah Pahlawan Daerah di Sekolah-Sekolah Sulawesi Tenggara
Berdasarkan kejadian tersebut, PS mengajukan permohonan agar hak asuh anak diberikan kembali kepadanya, sesuai dengan putusan yang telah dikeluarkan pengadilan.
Namun, mantan suaminya yang merupakan oknum TNI menolak menyerahkan hak asuh, dengan alasan anak-anak masih menempuh pendidikan.
PS berharap mantan suaminya dapat memahami kondisi yang dihadapi anak mereka dan bersedia menyerahkan hak asuh dengan cara yang baik.
"Anak diberikan kebebasan untuk memilih ketika sudah berusia 18 tahun. Saya berharap mantan suami saya bisa mengerti dan memahami situasi ini," kata PS.
