KENDARI, TELISIK.ID - Khitan yang sering disebut juga sunat untuk anak laki-laki adalah perkara yang wajib.

Namun bagaimana dengan anak perempuan? Ada sebagian orang di Indonesia yang mengkhitan anaknya di waktu masih kecil atau bayi. Tapi banyak juga yang tidak melakukannya lantaran alasan medis.

Bagaimana sebenarnya hukum mengkhitan anak perempuan dalam Islam?

Pembina Majelis Nurul Ilmi Kendari, Ustaz Mahyuddin mengatakan, sebagian orang memandang khitan bagi anak wanita sebagai suatu yang wajib dan sebagian menganggapnya sunnah.

Menurutnya, jika mengikuti pandangan yang menyatakan bahwa khitan wanita merupakan bagian dari sunnah, maka ada dua perincian.