Lebih lanjut, kata dia, memang ada fatwa dari lembaga Mesir dan Ulama Al-Azhar yang menyatakan khitan wanita sekadar budaya (bahkan bisa dilarang jika membahayakan).

"Namun jika merujuk ke Mazhab Syafi'i, khitan wanita seperti hukumnya wajib atau sunnah," jelas Ustaz Mahyuddin yang juga Mubaligh Kota Kendari.

Dilansir dari Republika.co.id, sejumlah riwayat menyatakan, sesungguhnya berkhitan juga disyariatkan bagi perempuan. Sebab, kefitrahan yang dimaksudkan Rasul SAW dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim mengenai khitan, berlaku untuk semua.

Karena dalil hadisnya bersifat umum. Apalagi, syariat (millah) berkhitan merupakan ajaran Nabi Ibrahim  AS. Oleh karena itu, ada ulama yang menyatakan, hukum berkhitan adalah wajib, baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Hukum khitan bagi wanita telah menjadi perbincangan para ulama. Sebagian mengatakan itu sunah dan sebagian mengatakan itu suatu keutamaan saja dan tidak ada yang mengatakan wajib. Perbedaan pendapat para ulama seputar hukum khitan bagi perempuan tersebut disebabkan riwayat hadis seputar khitan perempuan yang masih dipermasalahkan kekuatannya. Tidak ada hadis sahih yang menjelaskan hukum khitan perempuan.