Sayid Sabiq dalam Fiqh al-Sunnah menegaskan, semua hadis yang berkaitan dengan khitan perempuan adalah dhaif atau lemah, tidak ada satu pun yang sahih.

Para ulama juga berpendapat bahwa khitan juga dilakukan oleh setiap orang yang baru masuk Islam atau mualaf, baik tua maupun muda. Hal ini sesuai dengan sebuah hadis dari az-Zuhri yang menyatakan bahwa setiap orang yang masuk Islam hendaknya dikhitan meskipun usianya sudah tua. Khitan untuk para mualaf biasanya dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan ikrar pengislaman mereka. (B)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali