KENDARI, TELISIK.ID – Novi Damayanti (ND) dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari pada Selasa (12/11/2024), terkait dengan kasus pembunuhan berencana terhadap mertuanya, Mirna (51).
Kasus ini mengejutkan warga Kota Kendari, yang awalnya digemparkan dengan laporan pembegalan, namun penyelidikan mengungkapkan sebuah rencana pembunuhan yang melibatkan menantu korban sendiri.
Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kendari, Novi yang mengenakan baju putih dan rok hitam terlihat terisak saat mendengar putusan dari Majelis Hakim Frans Wempie Supit Pangemanan.
“Menyatakan terdakwa Novi Damayanti secara sah dan meyakinkan bersalah. Oleh karena itu, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup,” ujar Frans Wempie.
Kronologi Kejadian
