Pembunuhan berencana ini terjadi pada Minggu, 7 April 2024, sekitar pukul 15.00 WITA, ketika Mirna, ibu dari suami Novi, sedang berada di dalam mobil yang dikemudikan oleh menantunya sendiri.
Baca Juga: TELISIKTV: Kasus Menantu Bunuh Mertua, Novi Damayanti Divonis Penjara Seumur Hidup
Awalnya kejadian ini dilaporkan sebagai kasus pembegalan oleh Novi. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa itu adalah pembunuhan yang disusun dengan cermat oleh Novi dan dibantu oleh seorang eksekutor berinisial MF.
Tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Kendari melakukan penyelidikan intensif, yang akhirnya membawa mereka pada penangkapan MF pada Selasa, 16 April 2024.
Polisi mengungkapkan bahwa Novi membayar MF untuk membunuh mertuanya dengan imbalan uang sebesar Rp 75 juta. Kasus ini sempat mengejutkan masyarakat karena Novi sempat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Poasia, mengklaim bahwa mertuanya tewas akibat dibegal.
