8. Laporan Awal: Pembegalan yang dilaporkan oleh Novi ke Polsek Poasia. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Novi Damayanti (ND) dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari pada Selasa (12/11/2024), terkait dengan kasus pembunuhan berencana terhadap mertuanya, Mirna (51)
Redaksi ✓
8. Laporan Awal: Pembegalan yang dilaporkan oleh Novi ke Polsek Poasia. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS