MEDAN, TELISIK.ID - Pemerintah Kota Medan resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di daerah itu. Aturan itu berlaku sejak 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Penerapan PPKM Level 3 sudah resmi dijalankan di Medan dengan dikeluarkannya surat edaran (SE) Wali Kota Medan, Bobby Nasution dengan nomor 443.2/9055 tentang penerapan PPKM Level 3 di Medan dan pengoptimalan posko COVID-19 di kelurahan dan kecamatan.

Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengatakan, penerapan PPKM Level 3 sudah resmi dijalankan di Kota Medan dengan dikeluarkannya surat edaran.

"Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri), Ingub (Instruksi Gubernur) sudah kita terima, dan sudah kita jabarkan melalui surat edaran wali kota. Jadi sejak Selasa (21/9/2021) kita sudah resmi menetapkan PPKM Level 3," kata Bobby Nasution, kepada awak media, di kantornya, Rabu (22/9/2021).

Menantu Presiden Jokowi ini tetap mengajak masyarakat Kota Medan untuk selalu menjaga protokol kesehatan yang telah diterapkan.