Baca juga: Kendalikan Pandemi, Protokol Kesehatan Tak Bisa Ditawar

Sementara itu, Kadis Perdagin Muna, La  Ode Darmansyah membenarkan kios-kios itu ilegal. Keberadaan kios-kios itu sangat mengganggu estetika. Karena itu, harus dikosongkan. Apalagi, di lokasi itu akan dijadikan sebagai area bongkar muat barang.

"Semua itu kios ilegal dan tetap harus dipindahkan," ujarnya.

Pedagang yang menempati kios ilegal itu keras kepala. Disperdagin jauh-jauh hari telah melayangkan surat pemberitahuan agar mengosongkan lokasi tersebut. Namun tak juga diindahkan.

"Tinggal menunggu waktu saja (penertiban)," tandasnya. (B)