MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara, menahan 3 orang pemuda atas perkara pengiriman 212 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Kamboja.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, ketiganya telah ditahan sesuai dengan proses hukum.

"Ketiganya ditahan berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti yang dimiliki," ungkapnya, kepada sejumlah awak media, Senin (22/8/2022).

Ketiga orang yang ditangkap merupakan perekrut dan pemberi fasilitas penginapan selama di Jakarta dan di Kota Medan.

"Sudah diamankan. Ada Perekrut, memberi fasilitas penginapan," tuturnya.