SURABAYA, TELISIK.ID - Upaya penyelundupan satwa ilegal digagalkan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di kawasan jalan Waspada Surabaya.

Dalam pengungkapan tersebut diamankan tersangka bernama Alek Saifudin (33) warga Tanah Laut Kalsel.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, pengungkapan tersebut bermula adanya informasi sebuah truk yang mengangkut satwa yang tanpa disertai surat turun dari kapal Dharma Rucitra yang baru datang dari Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Atas informasi tersebut, langsung kami terjunkan anggota untuk melakukan pengecekan. Setelah dilakukan pengecekan langsung dilakukan penindakan terhadap truk tersebut,” jelasnya di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jumat (4/3/2022).

Baca Juga: Terpantau CCTV, Komplotan Pembobol Sekolah di Surabaya Terjaring Polisi