Mantan Kabagops Polrestabes Surabaya ini mengatakan, dari pengakuan tersangka kalau satwa yang diangkut tersebut milik seseorang di Banjarmasin.
“Tertulis di kotak warna hijau dengan tulisan Karyati. Kami masih selidiki pemilik satwa illegal tersebut,” jelasnya.
Baca Juga: Selebgram Cantik Ini Telanjang Saat Live di Medsos, Bisa Hasilkan Rp 20 Juta Sebulan
Dari penangkapan tersangka, kata Anton, diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 buah bayi bekantan jenis laki-laki, 1 ekor burung elang dewasa, 1 ekot bayi kucing hutan dan 1 truk fuso sebagai sarana pelaku dalam mengangkut satwa illegal tersebut.
Sedangkan pasal yang dijeratkan yaitu pasal 40 (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan dengan sanksi pidana maksimal dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. (C)
