Baca Juga: Viral di Medsos, Mahasiswi Tewas Bunuh Diri Setelah Dua Kali Aborsi, Tersangkanya Oknum Polisi

Dilansir Sindonews, Polda Jatim bergerak cepat menyelidiki kasus bunuh diri tenggak racun gadis cantik itu di atas pusara ayahnya di Mojokerto. Hasilnya, polisi menahan Bripda Randy, kekasih Novia, mahasiswi perguruan tinggi negeri di Malang.

Bripda Randy yang merupakan anggota Polres Pasuruan ditahan karena dengan sengaja menyuruh Novia melakukan aborsi sebanyak 2 kali. Novia yang tinggal di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto akhirnya memilih mengakhiri hidupnya pada Kamis sore (2/12/2021).

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan Bripda RB juga diproses secara internal. Karena anggota Polres Kabupaten Pasuruan itu dinilai melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian.

"Secara internal kami melaksanakan ketentuan Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian. Kami jerat dengan pasal 7 dan pasal 11, itu secara internal," kata Slamet saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, dikutip detik.com