Perlu diketahui, pasal 7 mengatur etika kelembagaan anggota Polri, sedangkan pasal 11 tentang etika kepribadian anggota polisi.

"Untuk kode etik (sanksi) paling berat PTDH. Kami tidak pandang bulu, kami terapkan pasal-pasal ini terhadap siapa pun anggota yang melakukan pelanggaran," tegas Slamet.

Baca Juga: Tragedi Mahasiswi di Jatim Bunuh Diri, BEM Unsultra: Kapolri Usut Pelaku Secara Terbuka

Sebelumnya diberitakan, Novia Widyasari Rahayu (23), warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ditemukan meninggal di makam ayahnya.

Diduga, korban bunuh diri dengan menenggak racun. Ini karena di dekat lokasi ditemukan cairan seperti teh dengan bau menyengat, yang diduga racun.