Pada 31 Januari 1666, di atas kapal Thertolen, terjadi kesepakatan atas perjanjian tersebut.

Pokok perjanjiannya adalah semua pohon cengkeh dan pala harus dimusnahkan di seluruh Kepulauan Tukang Besi terutama di Kaledupa dan Wangi-Wangi.

Sebagai gantinya, VOC akan membayar 100 ringgit setiap tahunnya.

Namun, hubungan antara Kesultanan Buton dan VOC tidak berlangsung lama.

Ketika Sultan Himayatuddin Muhammad Saidi naik tahta tahun 1751, ia menganggap bahwa perjanjian ini adalah penghinaan terhadap Kesultanan Buton.