Saat menikah dengan Gibran, Selvi yang memiliki perbedaan agama dengan orang tuanya harus diwalikan oleh orang lain. Hal ini karena menurut islam, wali nikah wanita yang memiliki kepercayaan berbeda dapat diwakili oleh wali hakim.

Selvi kemudian dinikahkan dengan Gibran oleh seorang wali hakim yaitu Kepala Kantor Urusan Agama Banjarsari, Surakarta, bernama Mukhtaroji. Dikutip dari Liputan6.com, Mukhtaroji menjelaskan, ada perbedaan agama Selvi dengan ayahnya, sementara prosesi akad nikah dilaksanakan sesuai tata cara Islam.

Baca Juga: Merasa Tenteram saat Dengar Azan, Wanita di Kendari Putuskan Mualaf

Lantaran perbedaan agama dengan ayahnya, maka secara hukum agama Islam, wali mempelai wanita bisa diwakilkan oleh wali hakim.

"Ya karena orang tuanya beda (beda agama) maka yang menjadi wali otomatis wali hakim tho," katanya seperti dikutip dari Merdeka.com. (C)