TIMOR TENGAH SELATAN, TELISIK.ID - Sungguh pahit kisah hidup IAN (16), seorang siswi SMA di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia menjadi korban pencabulan temannya sendiri berinisial WB (16), warga RT 017/RW 005, Desa Basmuti, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten TTS.

Kapolres TTS, AKBP. Andre Librian melalui keterangannya mengatakan, korban dicabuli sejak Juni lalu secara berulang kali. Saat ini korban hamil dengan usia kandungan 3 bulan.

Persetubuhan terhadap anak di bawah umur sudah dilaporkan ke Polres TTS sesuai laporan polisi nomor LP/B /183/VII/2021/SPKT Polres TTS Polda NTT, tanggal 29 Juli 2021.

"Korban mengaku pertama kali dicabuli dan disetubuhi secara paksa di rumahnya pada akhir Juni 2021 lalu sekitar pukul 23.30 Wita," ujar Andre, Minggu (26/09/2021)