Perwakilan dari Komunitas Suku Bugis - Makassar menjelaskan alasan pelaporan tersebut melalui unggahan di akun Instagram @mintulgemintul.
“Kedatangan kita ke Polda Metro Jaya melaporkan saudara DS dengan laporan berhubungan dengan ujaran kebencian tapi menyangkut ras dan etnis,” jelasnya.
Laporan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Sementara itu, Denny Sumargo tampak tidak gentar menghadapi laporan tersebut. Dalam sebuah wawancara di YouTube, Denny menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat buruk terhadap kelompok atau suku tertentu.
Ia mengaku selalu berusaha menyelesaikan masalah dengan cara yang baik, tanpa mengedepankan kekerasan.
