JAKARTA, TELISIK.ID - Sampai kini belum jelas akar masalah mengapa terjadi berbagai kenaikan tarif di lingkungan Bandara Soekarno-Hatta yang berada di bawah naungan PT (Persero) Angkasa Pura (AP) 2.
Untuk memperjelas soal ini, Kantor Menko Maritim dan Investasi, Kementerian Perhubungan dan Kantor Meneg BUMN masing-masing akan mengirim tim untuk memperjelas apa persoalan yang sebenarnya terjadi.
Pengurus Assosiasi Logistik dan Forwaders Indonesia (ALFI ) Cabang Jakarta, Medio Juni telah berkirim surat ke Kementerian Perhubungan menolak kenaikan tarif yang dikenakan kepada mereka oleh para pengelola gudang di terminal Soekarno-Hatta. Tapi sampai saat ini mereka mengaku surat tersebut belum mendapat tanggapan dari Kementerian Perhubungan.
Sedang para pengelola gudang mengaku sebenarnya sampai saat ini mereka belum pernah melakukan kenaikan tarif, melainkan hanya menambahkan surcharge rata-rata sekitar 400-an rupiah per kilo. Hal itu mereka lakukan sebagai dampak ada pengenaan biaya baru dari AP2 yang dinamakan renewal fee tiap per meter persegi (m2).
Para pihak pengelola gudang menerangkan, kenaikan biaya dari AP2 mencakup dua komponen, yaitu pertama revenue share, dan kedua perhitungan MOB (minimun omzet broto) menjadi rata-rata 600-an rupiah tiap meter persegi.
