"Selain adanya kenaikan tersebut, sejak Mei 2021 ada komponen tarif baru, yaitu Airport Surcharge sebesar Rp 450 per kilogram (kg)," tandas Adil, baru-baru ini.

Sebaliknya pihak AP2 bersikeras tidak pernah menaikkan dan mengubah sistem tarif sewa. Direktur Komersial AP2, Ghamal Peris, yang dihubungi untuk konfirmasi soal ini, menunjuk VP Komunikasi Korporat AP2, Yado Yarismano, untuk menjelaskan persoalan ini.

Yado Yarismano mengemukakan, pihaknya hanya melalukan cost leadership dengan melakukan efisiensi. Misalnya, selama pandemi AP2 hanya mengoperasionalkan terminal 2 dan 3 Bandara Soekarno-Hatta.

"Yang dapat kami sampaikan, kami tidak ada mengeluarkan tarif Airport Surcharge atau Contribution seperti yang ada dalam surat (ALFI) tersebut," katanya.

Menurut Adil Karim, di masa pandemi ini AP2 sebagai pengelola Bandara Soekarno-Hatta seharusnya tidak menaikkan tarif. Dalam situasi perekonomian masih menurun akibat pandemi, AP2 diminta adil jangan menaikkan tarif.