Menurut Harlan, saat ini masih banyak masyarakat yang belum merapikan data kependudukan sesuai syarat yang ditetapkan program.
Dia mencontohkan, ada individu yang dianggap miskin tetapi memiliki anggota keluarga yang ber-KTP di luar daerah dan terdaftar sebagai wiraswasta. Hal ini mengakibatkan usulan mereka tidak layak terdaftar di sistem.
Harlan meminta semua instansi harus proaktif dalam menyikapi pendataan DTKS.
“DPRD dan APDESI memiliki niat baik untuk masyarakat agar mendapatkan program pemerintah. Namun, kesalahan yang terjadi adalah pada aspek teknis, seperti pendataan yang harus dilakukan Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil),” ujarnya.
Harlan mengusulkan tiga langkah perbaikan yang harus dilakukan: pertama, sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pendataan yang sesuai, kedua, penyesuaian data oleh Dinsos dan Disdukcapil, dan ketiga, peningkatan SDM pendamping keluarga penerima manfaat (KPM).
