Ketua Panwas Pilkades, Muliyati mengungkapkan, selain 21 orang itu, juga terdapat 32 orang lainnya yang memang tidak terdata dalam DPS, sehingga total keseluruhan sebanyak 53 orang.

"32 orang ini memang namanya tidak ada dalam DPS dan sama sekali tidak memiliki rumah di Desa Lambuno. 21 orang lainnya hanya memiliki rumah kebun, sementara rumah permanen mereka berada di desa lain," terangnya.

Karena itu, berdasarkan aturan pilkades lanjutnya, tidak diakomodirnya 53 orang warga itu dikarenakan mereka tidak berdomisili di desa setempat.

"Rumah permanen mereka itu di desa luar, sementara rumah mereka di Lambuno hanya rumah kebun. Nanti mereka ke situ kalau ingin bertani (berkebun)," urainya.

Sementara itu, salah satu perwakilan warga yang namanya lenyap di DPT,  Mustafa Dg Ngitung menuding panitia dan panwas berbohong.