Kesalahan pengelolaan manajemen dan perencanaan mengakibatkan terhambatnya pembayaran jasa tenaga medis dan dokter.

"Yang menjadi permasalahan itu ialah pembayaran jasa untuk tenaga medis termasuk dokter. Kami juga mendapatkan informasi dari BLUD ketunggakannya  dari bulan Mei, dan mereka sudah mempersiapkan  anggaran APBD perubahan ternyata tidak terbahas, sehingga hak-hak mereka tertunda," katanya.

Saat ditanya wartawan mengenai klaim BPJS soal jasa tenaga medis dan dokter, Ketua DPRD H. Zahari mengiyakan.

Baca Juga: Empat Dinas Dijabat Plt, Pemkot Kendari Bakal Lelang Jabatan

"Klaim BPJS ternyata tidak mencukupi, dan minus 400 orang yang harus diselesaikan. Sebenarnya ada, tetapi payung hukumnya tidak ada, dan harus melewati tahapan APBD. Kami hanya dapat membantu di tahun 2020 dimasukkan dalam APBD," imbuhnya.