KENDARI, TELISIK.ID - Permasalahan ruang terbuka hijau (RTH) antara masyarakat di Jalan ZA Sugianto dan Pemkot Kendari berakhir di ruang rapat dengar pendapat (RDP) DPRD.
Kuasa hukum dari perwakilan masyarakat, Supriyadi menuturkan, penggusuran lahan yang dilakukan Pemkot Kendari. Ia menyoroti RTH yang dimiliki oleh pemkot berada di titik mana saja.
"Yang jadi persoalan, masyarakat menghindari juga. Supaya masyarakat juga mengetahui apakah tanah tersebut masuk atau tidak ke dalam RTH," bebernya, Jumat (25/8/2023) saat RDP di DPRD Kendari.
Baca Juga: Wanita di Kendari Putuskan Masuk Islam, Tumbuh di Keluarga Toleransi Beragama
Ia juga menyinggung, pemkot ingin mengambil lahan masyarakat dengan dalih RTH dan masyarakat menghindari yang tertuang pada Pasal 34 dan 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 perihal Hapusnya Hak Atas Tanah.
