Lebih lanjut ia mengatakan, setelah mendapat informasi tersebut, pihak universitas bersama dosen pembimbing lapangan (DPL) langsung berkoordinasi dengan Pemda Konut melalui Asisten III untuk melakukan pendampingan kepada mahasiswi KKN tersebut.

"Pada saat itu juga, pihak universitas bersama DPL mendampingi korban saat melapor ke Polres Konut tanggal 31 Agustus 2022 sekira pukul 21:00 Wita, sampai 1 September 2022 pukul 02:00," ucapnya.

Saat ini para mahasiswa KKN di desa tersebut sudah ditarik oleh pihak universitas untuk kembali ke kampus. Sementara proses hukum kepada oknum pj Kepala Desa Lahimbua sedang berjalan di Polres Konut. (B)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Haerani Hambali