Ia menekankan bahwa pemahaman tentang tugas dan fungsi BPD, serta teknik penyusunan Perdes, sangat diperlukan.

“Setelah dilakukan kesepakatan antara masyarakat, pemerintah desa, BPD, dan lembaga lainnya, kita sepakat untuk membentuk peraturan desa mengenai organisasi dan tata kerja pemerintah desa,” katanya, Jumat (20/9/2024).

Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh kondisi di Desa Wawatu, di mana belum ada produk hukum Perdes yang diinisiasi oleh BPD atau Pemdes. Hal ini menjadi penting mengingat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan yang luas kepada desa dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Harapan kami, kegiatan ini dapat ditindaklanjuti hingga terbentuknya produk hukum Peraturan Desa yang utuh sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan di Desa Wawatu,” tambahnya.

Kepala Desa Wawatu, Yanti, mengapresiasi dosen dan mahasiswa KKN yang telah menyelenggarakan pelatihan. Ia berharap pelatihan ini dapat membantu desa dalam mengurus administrasi dan mewujudkan inovasi ke depan.