BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil mendorong penguatan kolaborasi lintas sektor guna mengatasi kendala tumpang tindih kewenangan dalam pengakuan ruang kelola Masyarakat Hukum Adat (MHA), khususnya di wilayah pesisir dan laut Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.
Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil KKP, Tely Dasaluti, menepis anggapan adanya ego sektoral antarlembaga dalam pengelolaan wilayah adat.
Menurutnya, karakteristik wilayah hidup MHA bersifat utuh dan tidak bisa dipisahkan secara kaku antara darat dan laut.
"Kami bisa melakukan kolaborasi, bahkan mungkin juga dengan Kementerian Kehutanan yang memiliki wilayah di kawasan hutan," kata Tely, Rabu (1/7/2026).
Tely mengakui adanya tantangan struktural akibat pembagian otonomi daerah. Pemerintah Kabupaten Buton Selatan tidak memiliki otonomi atas wilayah laut, sementara masyarakat adat setempat secara turun-temurun menggantungkan hidupnya dari laut.
